Ruang Informasi Kota Bogor

Selamat Datang <em>“Informasi untuk Masyarakat, Kepedulian untuk Kota Bogor.”</em>


Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran 18,05 Kg Ganja dan 1.000 Butir Obat Keras

KOTA BOGOR, 8 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 18,05 kilogram serta 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.D.F. (25) yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah paket mencurigakan yang diduga berisi ganja di Terminal Bus Bubulak, Kota Bogor, pada Rabu, 2 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggunakan metode controlled delivery atau pengiriman dalam pengawasan untuk menelusuri pergerakan paket.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengikuti pergerakan paket hingga ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Pada Kamis, 3 September 2026, polisi kemudian mengamankan M.D.F. saat mengambil paket di Pool Bus KYM Trans, Sidoarjo.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 18.050 gram atau 18,05 kilogram ganja, 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, M.D.F. mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial Y.R. alias W. Ia disebut dijanjikan upah sekitar Rp3,5 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Selain itu, tersangka mengaku telah menjalani aktivitas sebagai kurir narkoba selama kurang lebih tiga tahun.

Saat ini, M.D.F. telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri jaringan peredaran narkotika dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika, KUHP Nasional, dan kesehatan, sesuai dengan penerapan pasal dalam perkara tersebut.

Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika diharapkan dapat berjalan lebih optimal.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *